Identifikasi Formulir Administrasi Transaksi

Menyiapkan Formulir/berkas administrasi
Cek (cheque)
Cek adalah suatu cara pembayaran yang menginstruksikan suatu lembaga keuangan, misalnya bank, untuk membayar sejumlah nilai tertentu dengan mata uang tertentu dari rekening tertentu - milik pemberi instruksi - pada lembaga tersebut. Baik pihak pembayar maupun penerima pembayaran dapat berupa individu maupun badan hukum.
Cek
Surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya, dan agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan "cek" (cheque).
Didalam cek memuat tentang ;
- Nama ”cek ",
- Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
- Nama orang yang harus membayar (tertarik);
- Penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan; (KUHD< 185.)
- Pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik; (KUHD 1794.)
- Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
TEMPAT PEMBAYARAN CEK
- Bila tidak terdapat penunjukan khusus, tempat yang ditulis di samping nama penarik dianggap sebagai tempat pembayarannya.
- Bila ditulis beberapa tempat di samping nama penarik, maka cek itu harus dibayar di tempat yang ditulis pertama.
- Bila tidak terdapat penunjukan itu atau penunjukan lain apa pun, maka cek itu harus dibayar di tempat kedudukan kantor pusat tertarik.
- Cek yang tidak menunjukkan tempat ditarik, dianggap telah ditandatangani di tempat yang disebut di samping nama penarik. (KUHD 101, 175.)
JENIS-JENIS CEK
Cek dapat ditetapkan untuk dibayarkan:
- kepada orang yang namanya disebut dengan atau tanpa Klausula tegas: "kepada tertunjuk "; (KUHD 1830, 191.) / CEK ATAS UNJUK
- kepada orang yang namanya disebut dengan klausula: "tidak kepada tertunjuk ", atau Klausula semacam itu; / CEK ATAS NAMA
- atas-tunjuk. Cek yang ditetapkan harus dibayarkan kepada orang yang namanya disebut, dengan menyatakan: "atau atas-tunjuk ", atau istilah semacam itu berlaku sebagai cek atas-tunjuk.
- Cek tanpa pernyataan tentang penerimaannya berlaku sebagai cek atas-tunjuk./ CEK KEPADA PEMBAWA
PENULISAN JUMLAH NOMINAL UANG PADA CEK
Cek yang jumlah uangnya ditulis lengkap dalam huruf dan juga dengan angka, bila terdapat perbedaan, berlaku jumlah yang ditulis lengkap dalam huruf. Cek yang jumiah uangnya ditulis beberapa kali, baik lengkap dengan huruf maupun dengan angka, bila terdapat perbedaan, hanya berlaku jumlah yang terkecil. (KUHPerd. 1878 dst.; KUHD 105.)
Penandatangan Cek
Bila cek itu memuat tanda tangan orang yang tidak cakap menurut hukum untuk mengikatkan diri dengan menggunakan cek, tanda tangan palsu, atau tanda tangan dari orang rekaan, atau tanda tangan orang-orang yang karena alasan lain apa pun juga, tidak dapat mengikat orang-orang yang telah membubuhkan tanda tangan mereka atau orang yang atas namanya telah dilakukan hal itu, namun perikatan-perikatan dari orang-orang lain yang tanda tangannya terdapat pada cek itu, berlaku sah. (KUHD 106; KUHD 264.)
Kembali ke Materi Menyiapkan formulir